Modus Baru, 2 Kurir Narkotika di Ringkus Polres Nias 

Selasa, 05 Januari 2021 | 23:45:48 WIB

Metroterkini.com ? Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan S.I.K. menggelar konferensi pers terkait  penangkapan 2 Orang yang di duga kurir Narkotika, dengan modus baru Menyembunyikan Narkotika jenis shabu di dalam Box speaker dan amplifier.

Hal ini disampaikan Kapolres Nias Wawan Irawan, didampingi  Waka Polres Nias kompol Eniali Hulu, S.H., M.H., Kabag Ops AKP S.K. Harefa, S.Pd, M.H., Kasat Narkoba AKP J. Sidabutar, S.H. dan PS. Paur Subbag Humas AIPTU Yadsen F. Hulu, S.H., di ruang  Lobby Utama Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Selasa (5/1/2021).

Kapolres menjelaskan, pada saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa barang berupa 1 (satu) unit Box speaker warna hitam, 1 (satu) unit amplifier dan 1 (satu) unit tape mobil. Setelah dibuka didalam Box speaker tersebut ditemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah gulungan plastik berisi diduga narkotika jenis ganja kering.

Tersangka HL mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik kleps transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya namun 1 (satu) buah gulungan diduga narkotika jenis ganja kering adalah milik tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace.

Kapolres Nias menyampaikan bahwa Personil Sat Resnarkoba Polres Nias membekuk kurir Narkotika HL alias Ama Beri (30), pada Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib di pintu keluar dermaga pelabuhan angin Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Barang bukti sabu-sabu 9,76 gram dan daun ganja kering : 148,5 gram.

Selanjutkan dilakukan pengembangan, sehingga tersangka atas nama JZ Alias Ama Grace ditangkap di gudang milik tersangka HL alias Ama Beri, Jalan Yos Sudarso, Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Minggu tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu tersangka JZ alias Ama Grace sedang menunggu tersangka HL alias Ama Beri untuk membawa daun ganja kering yang sebelumnya telah terlebih dahulu di pesan oleh Tersangka JZ alias Ama Grace.

Terhadap kedua Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun. [epianus]

Terkini